Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya hukuman kebiri kimia yang pertama kali dijatuhkan kepada Aris, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto. Menurut mereka, ada hukuman lain yang bisa diterapkan tanpa mempengaruhi fisik sang terpidana.