Satpol PP Surabaya Obok-obok Toko Klontong Cari Rokok Ilegal

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal di sejumlah warung yang berada di Kota Pahlawan, Jumat (8/11/2024). Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran penjualan rokok ilegal
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk mensosialisasikan kepada para pedagang tentang rokok ilegal tanpa cukai. "Kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” jelas Fikser.
Fikser mengatakan, sosialisasi yang dilakukan, karena maraknya rokok ilegal yang sering kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal.
“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” kata Fikser.
Fikser juga menyampaikan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo serta jajaran samping untuk memerangi penyebaran rokok ilegal khususnya di Kota Surabaya. “Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait, dan kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tutur Fikser.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha, mengatakan, selain melakukan sosialisasi pada para pedagang kelontong, kedepan pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat secara umum.
“Untuk hari ini kami lakukan sosialisasi bersama Satpol PP Kota Surabaya serta jajaran samping pada penjual toko kelontong di area yang rawan akan peredaran rokok ilegal. Namun kedepan akan kami lakukan pengembangan, dengan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” jelas Frida.
Frida berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut.
“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tambah Frida.
Lebih lanjut, Frida juga mengatakan, pada giat tersebut pihaknya bersama petugas Satpol PP Surabaya, tidak menemukan penjualan rokok ilegal. “Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.