Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Santri Malang Disetrika Seniornya, Satu Orang Jadi Tersangka

Santri Malang Disetrika Seniornya, Satu Orang Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan tersangka kasus santri disetrika seniornya . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Share Article

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya memberi update terkait kasus bullying dengan cara menyetrika korbannya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban berinisial ST (15) yang merupakan pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial Facebook karena dibagikan oleh akun Yudha Kenthung Bin Sujono di grup Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Unggahan tersebut memperlihatkan luka melepuh di dada kiri korban.

1. Polisi menetapkan senior korban sebagai tersangka

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan tersangka kasus santri disetrika seniornya . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan tersangka kasus santri disetrika seniornya . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terjadi pada hari Senin (4/12/2023) pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4 dalah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang. 

"Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia adalah warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," terangnya saat ditemui di Mapolres Malang pada Kamis (22/2/2024).

2. Polisi ceritakan kronologi santri di Malang disetrika seniornya

Kondisi korban bullying di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. (IDN Times/istimewa)
Kondisi korban bullying di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. (IDN Times/istimewa)

Gandha menceritakan jika kronologi kejadian ini bermula saat korban datang ke ruang laundry pondok pesantren. Di sana, korban bertemu dengan tersangka yang sedang mencuci pakaian.

"Mungkin nadanya dianggap terlalu keras sehingga tersangka tersinggung. Korban mengatakan 'mas, wes mari a laundry-an ku?'. Yang artinya mas apakah laundry ku sudah selesai?," ucapnya.

Tersangka yang emosi kemudian memiting korban lalu merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Sebelum melukai korban, tersangka menunjukkan setrika uap panas tersebut ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.

"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal," bebernya.

3. Meskipun sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan tersangka kasus santri disetrika seniornya . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan tersangka kasus santri disetrika seniornya . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara.

"Tersangka ditetapkan tersangka dengan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat visum et repertum, dan sebuah setrika uap. Perlu diketahui jika sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," tandasnya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Firdaus saat ini tidak dipenjara karena statusnya masih pelajar kelas 12 SMA. Ia juga saat ini dalam persiapan untuk menjalani ujian nasional.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama

Latest News Jawa Timur

See More

Pemprov Jatim Cari Cara Koperasi Merah Putih Tak Bernasib Mangkrak

28 Jun 2026, 13:13 WIBNews