Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Saksi Keempat Sidang Bechi Semakin Memperkuat Pembuktian

Saksi Keempat Sidang Bechi Semakin Memperkuat Pembuktian
Suasana sidang Bechi di PN Surabaya, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Saksi keempat sidang terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani memberi keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8/2022). Keterangan saksi keempat sidang Bechi ini semakin memperkuat pembuktian. 

1. Keterangan saksi keempat sesuai dengan saksi sebelumnya

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan ada kesesuaian keterangan yang diberikan saksi keempat dengan tiga saksi sebelumnya. Sehingga, keterangan tersebut memperkuat pembuktian.

"Secara garis besar, keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya, jadi ada persesuaian dari keterangan saksi sebelumnya dituangkan di Berita Acara Penyidik (BAP)," kata Firdaus.

2. JPU akan hadirkan 5 saksi lagi

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Firdaus menuturkan, pihaknya juga menghadirkan 5 orang saksi lagi. 5 orang saksi tersebut akan memberikan keterangan hari ini.

"Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Hari ini mudah-mudahan bisa selesai," ungkap Firdaus.

3. Kuasa hukum Bechi menampilkan video ilustrasi lokasi

Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya memberikan video ilustrasi lokasi sebagai gambaran kepada JPU dan Majelis Hakim apa yang dikatakan saksi. Sehingga, saat saksi memberikan keterangan, video lokasi kejadian bisa diputar.

"Kalau ada saksi yang menjelaskan tinggal diputar videonya. Untuk lebih jelas, ini fakta atau fiksi," kata Gede.

Share Article
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

Gus Ipul: Gedung SRMA Surabaya 90 Persen, Ditarget Siswa Pindah Juli

26 Jun 2026, 23:00 WIBNews