Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sabanyak 1.514 ODGJ di Magetan Masuk DPT Pemilu 2024

Sabanyak 1.514 ODGJ di Magetan Masuk DPT Pemilu 2024
Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto
Share Article

Magetan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mencatat sebanyak 1.514 Orang Dengan Ganggunan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

1. KPU Magetan mengakomodir Disabiltas memiliki hak menyalurkan suaranya

Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto
Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto

Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa secara total kawan disabilitas dari semua kategori itu jumlahnya 4.555 orang yang mendapat haknya pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024. 

"Meraka, teman teman Disabiltas kita penuhi haknya dalam menyalurkan suaranya. Total di kabupaten Magetan ada sebanyak 4555. Dengan rincian, disabilitas fisik ada sebanyak 2054 kemudian disabiltas intelektual ada 160 pemilih. Disabiltas mental cukup banyak yaitu 1514 pemilih, untuk tuna rungu 142, tuna wicara 333 dan tuna netra sebanyak 355 pemilih," katanya kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).

Nanik mengaku orang dengan gangguan mental sebaiknya tidak disebut sebagai ODGJ. tapi disebutnya orang dengan gangguan disabilitas mental. 

"Sebuah hak politik yang harus dilindungi secara konstitusi dan diperjuangkan keadilannya Sesai dengan amant UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas," jelasnya.

2. Riwayat Pemilu dari tahun ketahun

Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto
Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto

Untuk diketahui, pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu juga memberi hak kepada disabiltas untuk memilih. Hanya saja saat itu belum detail, penggunaan hak pilih oleh pemilih disabilitas mental. Akhirnya dikembalikan pada masing-masing individu untuk digunakan atau tidak.

Selanjutnya pada Pemilu 2019, UU Pemilu digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya diputuskan disabilitas mental diakomodir sepanjang tidak permanen menurut profesional bidang Kesehatan (dokter jiwa). 

Keputusan MK pada saat itu menjadi pedoman bagi KPU RI menetapkan sebagai pemilih. Pemilu 2024 nanti KPU harus lebih detail memastikan data untuk DPT khusus disabiltas mental dengan melibatkan profesional dan lembaga legal (dokter jiwa/RSJ), agar penggunaan suara pemilih dari kelompok disabiltas ilegal dapat diminimalisir.

Sesuai konstitusi disabilitas mental memang harus mendapat haknya secara hukum dan bebas dari stigma. KPU harus benar-benar memastikan suara mereka tersalurkan dengan benar tanpa diakali.

3. Ini yang dilakukan KPU Magetan terhadap disabiltas mental

Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto
Komisioner KPU Magetan Nanik Yasiroh Divisi Perencanaan Data dan Informas/ IDN Times/ Riyanto

Lebih lanjut ditanyakan soal pengalaman Pemilu tahun 2019 mengakomodir disabilitas mental di Pemilu 2024? Nanik Yasiroh mengaku sama saja. 

"Sesuai dengan PKPU, artinya kita akomodir hak hak mereka sesuai dengan undang undang ya. Yang berbeda TPS untuk pemilu ini lebih ramah disabiltas. Seperti TPS tidak boleh ditempatkan pada tempat tinggi yang sulit dijangkau oleh yang bersangkutan. Bahkan kami punya penyelengara pemilu dari disabiltas," terangnya.

Untuk potensi penyalahgunaan suara disabiltas mental Ia membatahnya, pasalnya ada absensi kehadiran, ditemani keluarga, ada petugas ada saksi bahkan bila ada kecurangan masyarakat juga mengawasi.

"Untuk terjadinya kecurangan saya yakin tidak ada karena ada absen hadir diteman keluarga dan sebagainya. Jadi saya rasa tidak mungkin terjadi kecurangan atau penyalahgunaan suara mereka," tegas Nanik.

Terakhir, diakuinya, tidak semua disabiltas mental di Kabupaten Magetan itu punya surat sakit dari dokter atau RSJ yang menentukan. Kemudian tidak semua disabiltas mental memiliki kartu identitas. 

"Kami turun langsung ke komunitas komunitas disabilitas, memang tidak semua welcome ya. Kemudian tidak semua juga memiliki surat dari petugas kesehatan. Maka cara kami mendata memasukkan ke DPT dari persetujuan keluarga. Kami akan tanyakan apakah saudara anak ini bisa dan mampu menyalurkan hak suaranya," imbuhnya.

Bila mampu maka layak masuk DPT. Jika tidak mampu akan kita tandai. Karena tidak ada yang bisa menjamin pada tanggal 14 nanti sakit. Bisa saja pada hari H justru sembuh. 

"Meski mereka pada saat coklit tidak masuk karena tidak mampu menyalurkan hak suaranya karena sakit. Namun pada tanggal 14 nanti sembuh masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan datang ke TPS membawa identitas," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto Tarah
EditorRiyanto Tarah

Latest News Jawa Timur

See More

Tol Prosiwangi Seksi Gending–Besuki Molor, Ditarget Akhir Tahun 2026

15 Jun 2026, 11:14 WIBNews