Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Lamongan, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Rumah yang digrebek tersebut adalah milik S (58). S sendiri saat ini telah ditangkap polisi karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

1. Ada tiga orang yang akan diselundupkan ke luar negeri

Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Sementara dari hasil pengrebekan di rumah pelaku S, polisi mendapati tersangka lain yakni I. Kedua pelaku ini selaku agensi pencari korban yang akan di jadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah, R, warga Kabupaten Karangasem, Bali, K asal Kabupaten Bangli, Bali dan G warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT. Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di polres.

2. Para korban dijanjikan pelaku pekerjaan yang layak

Editorial Team

Tonton lebih seru di