Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lamongan Digrebek Polisi

Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Lamongan, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Rumah yang digrebek tersebut adalah milik S (58). S sendiri saat ini telah ditangkap polisi karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

1. Ada tiga orang yang akan diselundupkan ke luar negeri

Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Sementara dari hasil pengrebekan di rumah pelaku S, polisi mendapati tersangka lain yakni I. Kedua pelaku ini selaku agensi pencari korban yang akan di jadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah, R, warga Kabupaten Karangasem, Bali, K asal Kabupaten Bangli, Bali dan G warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT. Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di polres.

2. Para korban dijanjikan pelaku pekerjaan yang layak

Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengatakan, kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi dan bukti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Fahli menjelaskan, Peran S sendiri merupakan pencari kerja di Malaysia dengan sistem kontrak kerja selama 2 tahun dan potong gaji dari para korbannya. 

"Keduanya ini telah lama bekerja sama. Para korban ini dijanjikan mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak di Malaysia. Seperti menjadi pembantu rumah tangga dan pekerja rumah makan. Usai terperdaya para korban tersebut di bawah ke rumah S untuk menunggu keberangkatan dan mengurus administrasi," terangnya.

3. Para tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara

Satreskrim Polres Lamongan saat menggelar rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok Humas Polres Lamongan

Pelaku melakukan pengiriman PMI/TKI secara ilegal, dengan maksud untuk dieksploitasi. Dalam hal ini dimana regulasinya seharusnya tak dilakukan sembarangan apalagi perorangan seperti para tersangka S dan I. 

Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000.

"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, seperti surat-surat dan dokumen lainnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us