Rekonstruksi Pengeroyokan oleh Anggota PSHT, Ada Tendangan Maut

Malang, IDN Times - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tewas. Mereka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira (19) Imam Cahyo Saputro (25), MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16), RAF (17), dan RFP (17).
1. Polisi lakukan rekonstruksi, 77 adegan diperagakan 10 tersangka
Kesepuluh tersangka melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Malang pada Minggu (15/9/2024). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kesepuluh tersangka menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Ipda Transtoto mengatakan jika dalam rekonstruksi ini ada 77 adegan. Seluruh adegan ini merupakan kejadian di 2 TKP yaitu di Jalan Raya Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso pada 4 September 2024 dan lapangan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada 6 September 2024.
"Tujuan rekonstruksi ini untuk mengetahui terkait kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di Karangploso. Kami juga memperdalam keterangan saksi-saksi, kami juga akan menambah saksi-saksi kalau diperlukan," terangnya.