Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers kasus pengeroyokan oleh 10 pesilat PSHT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tewas. Mereka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira (19) Imam Cahyo Saputro (25), MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16), RAF (17), dan RFP (17).

1. Polisi lakukan rekonstruksi, 77 adegan diperagakan 10 tersangka

Rekonstruksi kasus pengeroyokan oleh anggota PSHT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kesepuluh tersangka melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Malang pada Minggu (15/9/2024). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kesepuluh tersangka menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. 

Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Ipda Transtoto mengatakan jika dalam rekonstruksi ini ada 77 adegan. Seluruh adegan ini merupakan kejadian di 2 TKP yaitu di Jalan Raya Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso pada 4 September 2024 dan lapangan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada 6 September 2024. 

"Tujuan rekonstruksi ini untuk mengetahui terkait kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di Karangploso. Kami juga memperdalam keterangan saksi-saksi, kami juga akan menambah saksi-saksi kalau diperlukan," terangnya.

2. Polisi beberkan rincian adegan pada rekonstruksi pengeroyokan oleh anggota PSHT di Malang

Editorial Team

Tonton lebih seru di