Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PSBB Surabaya Raya Tidak Diperpanjang, Saatnya Masuk Masa Transisi
Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Gresik sepakat tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap III yang berakhir pada Senin (8/6). Skema baru disiapkan sebelum menerapkan new normal atau kenormalan baru.

"Sore tadi Bu Gubernur, Pak Pangdam dan Kapolda Jatim, dan pimpinan daerah Surabaya Raya telah mengambil langkah-langkah yang artinya mereka bahwa PSBB tidak dilanjutkan. Bukan provinsi lho ya (yang memutuskan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono usai rakor di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6).

1. Sepakat jalani masa transisi sebelum new normal

Ilustrasi New Normal (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski tidak dilanjut, Heru mengingatkan bahwa tiga daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik harus menjalani masa transisi terlebih dahulu. Setelahnya, ketiga daerah Surabaya Raya ini akan menerapkan tatanan berupa new normal atau kenormalan baru.

"Namun demikian ada masa yang harus dilakukan. Pada dasarnya Perwali dan Perbup itu ruhnya adalah masa transisi yang ini akan didiskusikan malam ini oleh Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," kata Heru.

2. Aturan masa transisi akan dimatangkan di Perwali dan Perbup besok

Posko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Aturan mengenai konsep transisi ke new normal ini masih akan dimatangkan di Perwali dan Perbup. Rencananya, aturan tersebut akan disahkan Selasa (9/6). "Besok kita ketemu untuk mem-fix-kan Perwali dan Perbup tersebut dengan isi yang lebih teknis. Ruhnya adalah masa transisi," Heru menegaskan.

3. Masa transisi akan berlangsung selama 14 hari

Seorang pengendara masuk ke dalam bilik disinfektasn di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Masa transisi ini, lanjut Heru, akan berlangsung selama 14 hari. Diharapkan selama kurun waktu tersebut, angka kasus positif dan kematian akibat COVID-19 mengalami penurunan. Tak hanya itu, tingkat penularan virus SARS CoV-2 bisa ditekan di bawah satu.

"Masa transisinya tadi sudah diputuskan selama 14 hari. Gubernur dan forkopimda hanya sebagai mediator untuk mengkoordinasikan bahwa PSBB hanya sampai 8 Juni," ucap Heru.

Editorial Team

Related Article