Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia
Namun, ada catatan khusus bagi pekerja yang akan keluar masuk tiga kawasan yang menerapkan PSBB. Apabila memang berkepentingan, akan diizinkan beraktivitas. Bahkan, ojek online (ojol) juga masih boleh beroperasi. Tapi tidak mengangkut penunmpang.
"Orang yang akan bekerja boleh masuk, ojol bawa pesanan makanan boleh. Ambulans, ekspedisi, bawa sembako boleh. Orang tertentu yang punya izin kami perbolehkan. Kami tidak terlalu saklek, yang tidak jelas akan kami tindak," tegas Luki.
Lebih lanjut, kegiatan ekonomi seperti pasar juga masih diizinkan buka pada saat PSBB. Tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tapi dibatasi. Aturan physical distancing kita mainkan," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.