Surabaya, IDN Times - Protes terus mengalir terhadap putusan atau vonis bebas kepada terdakwa perkara dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia, Ronald Tannur. Nah, protes kali ini diwujudkan dengan kiriman karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Karangan bunga itu terpasang berdiri tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan sindiran dalam rangkaian itu. “Turut berduka cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini".
Tim keamanan PN Surabaya mengaku tak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut. “Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya. Diduga karangan bunga itu dikirim pada Jumat dini hari.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
