Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Promosikan Judi Online, 7 Cewek di Ngawi Diringkus Polisi

Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto
Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

Ngawi, IDN Times - Dalam kurun waktu sebulan ini, sebanyak 7 perempuan muda asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur diringkus polisi dari Unit Cyber Crime Satreskrim Polres Ngawi. Mereka ditengarai mempromosikan dan mengajak untuk judi online melalui media sosial. Kemudian dari endorse tersebut mereka mendapatkan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

1. Tugas mereka mengajak orang lain untuk bermain judi

Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto
Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

"Cewek cewek ini mengendorse judi online melalui media sosialnya masing masing mengajak orang lain untuk bermain judi. Meraka kemudian mendapat bayaran. Besarannya berfariasi, antara Rp1 juta hingga paling tinggi Rp2 jutaan," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono. Jumat (01/09/2023).

Modusnya, lanjut Argo, para tersangka ditugaskan menggaet para penjudi lainya, dengan mempromosikan melalui akun media sosialnya.

"Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan seperti di atas, Rp1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulannya," jelasnya.

2. 7 tersangka diterancam UU ITE penjara paling lama 12 tahun

Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto
Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

Para tersangka promosikan judi online ditangkap unit Reskrim Polres Ngawi dari berbagai kecamatan di Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meraka dijerat pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"7 tersangka saat ini jalani penyidikak lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terhubung dengan jaringan lainya. Selanjutnya mereka kita sangkakan UU ITE, ancaman hukuman penjaranya paling lama 12 tahun," tegasnya.

Mereka yang terlibat dalam endorse judi online alamat satu desa TRO (19), IDP (21) dan AES (21) warga Desa Sumberbening Kacamatan Bringin Ngawi.

"Tersangka berikutnya perempuan berinisial RT (23) warga Desa Kwadungan Kecamatan Padas Ngawi, SAC (21) warga desa Krajan Wetan kecamatan Sine. JSD (21) warga Desa Katikan Kedunggalar dan perempuan muda RDD (18) asal Desa Babadan Kecamatan Paron Ngawi," paparnya.

3. Polisi juga tangkap 3 orang pelaku pengeroyokan

Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto
Humas Polres Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

Selain 7 orang endorser judi online, Polres Ngawi juga menangkap 3 orang pemuda dalam kasus dugaan pengroyokan. Kasus pengeroyokan dengan tersangka 6 yang berhasil diamankan 3 orang dan 3 masih status DPO.

"Untuk 3 tersangka kasus pengeroyokan kita kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke 1e KUHP dengan ancama pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," imbuh Kapolres.

Terakhir polisi juga mengamankan satu orang dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang dikenakan dalam kasus ini Pasal 363 Ayat (1) ke 3 (e) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1)KUHP ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Selain 11 tersangka, kami juga amankan sejumlah barang bukti dari dugaan tidak pidana mereka," pungkas Argo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us