Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Profil Mia Amiati, Kajati Perempuan Pertama Jatim 

Mia Amiati saat memimpin Ekspose Mandiri enam perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada September 2024. Foto: Kejati Jatim

Sosok Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kerap menjadi sorotan dalam berbagai penuntasan kasus hukum di Jawa Timur. Orang nomor satu dalam korps Adhyaksa Jatim itu kerap riwa-riwi di media untuk memberikan berbagai pernyataan. 

Wajar jika banyak orang menyorot dirinya. Mia adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, setelah 33 pemimpin sebelumnya adalah laki-laki. 

Mia Amiati dilantik menjadi Kajati Jatim pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu. Mia menggantikan Mohamad Dofir, Kajati Jatim sebelumnya yang berganti tugas menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Berikut ini profil singkat Mia Amiati.

1. Profil Pribadi Mia Amiati

Mia Amiati Kajati Jatim dalam salah satu sesi wawancara di Universitas Airlangga. Foto: Kejati Jatim

Mia Amiati lahir pada 4 Maret 1965 di Kuningan, Jawa Barat. Ia adalah anak ketujuh dari 10 bersaudara. Dari 10 bersaudara itu hanya Mia yang menjadi jaksa, sementara sisanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mia menuntaskan studi S1 di Sastra Indonesia Universitas Padjajaran Bandung. Saat sudah berkarier di Kejaksaan, ia lalu memilih berkuliah lagi di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Selanjutnya ia juga menempuh pendidikan magister hukum. Lalu, pada tahun 2012 Mia meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

2. Karier Mia Amiati

Mia Amiati ketika memberikan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Foto: Kejati Jatim

Mia mengawali karier di Kejaksaan sebagai staf tata usaha pada tahun 1989. Saat menjadi staf, ia masih menyandang gelar lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjajaran Bandung. Tekatnya yang kuat untuk berkarier di Kejaksaan, memicunya kuliah lagi. Kali ini ia menuntaskan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Mia diangkat menjadi jaksa pada tahun 1995. Sejak saat itu hingga sekarang, istri dokter ini sudah menduduki sejumlah jabatan di Korps Adhyaksa tersebut. Mia pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau hingga Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dia juga pernah dipercayai sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel). 

Mia saat ini juga aktif mengajar di program Pascasarjana Universitas Airlangga. 

3. Prestasi Mia Amiati

Mia Amiati saat memimpin upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim, Kamis 12 September 2024. Foto: Kejati Jatim

Salah satu prestasi Mia selama menjabat sebagai Kajati Jatim adalah pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Rumah RJ ini hadir di 38 kota/kabupaten, universitas hingga sekolah di Jatim. Jumlah Rumah RJ di Jatim saat ini mencapai ribuan.

Atas Rumah RJ tersebut Kejati Jatim mendapatkan sejumlah penghargaan di antaranya Peringkat I Kejati Tipe A dengan Implementasi Restorative Justice terbanyak, Peringkat I kategori Kejati Tipe A dalam pembentukan Rumah Restorative Justice dan Peringkat II Kategori Kepala Kejati Tipe A Teraktif dalam Mengikuti Ekspose Restorative Justicve.

Dalam tugasnya sebagai aparat penegak hukum, Mia tak hanya ditantang untuk menegakkan hukum di masyarakat tapi juga institusinya sendiri. Seperti perbuatan asusila yang melibatkan jaksa di Kejari Bojonegoro dan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa di Kabupaten Bondowoso termasuk seorang kepala kejari. Terbaru, Kajati Jatim juga turut andil dalam penegakan kasus Ronald Tannur yang menyita perhatian. Ronal Tannur adalah terpidana kasus pembunuhan pacarnya yang juga terjerat kasus penyuapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
dhafintya noorca
Editordhafintya noorca
Follow Us