Korupsi Gamelan Magetan, Dua Tersangka Diperpanjang Masa Tahanannya

- Masa tahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan
- Tim penyidik telah memeriksa 23 saksi terkait kasus korupsi pengadaan gamelan di Magetan
- Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya
Magetan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan dua tersangka utama, yakni mantan Kabid Pendidikan Dasar berinisial S dan direktur CV. Mitra Sejati asal Yogyakarta, YSJI.
1. Diperpanjang hingga 40 hari ke depan

Kedua tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 26 Agustus 2025. Karena penyidikan masih membutuhkan data tambahan, masa tahanan mereka diperpanjang 40 hari ke depan, atau sampai 24 Oktober 2025.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kasintel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/9/2025).
2. Ada 23 saksi telah diperiksa

Hingga hari ini, tim penyidik mengaku telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Dari hasil penyidikan, S yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya. Ia tidak meminta proposal kebutuhan sekolah sebagai dasar pengadaan gamelan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, hingga hanya mengecek barang dari sampel.
Di sisi lain, rekanan YSJI juga tak kalah bermasalah. Proyek pengadaan gamelan disebut dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, bahkan molor dari waktu yang ditentukan tanpa sanksi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta.
3. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mereka tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah berkas kedua tersangka lengkap maka mereka akan segera kami limpahkan ke JPU,” tambah Andy.