Pria di Surabaya Gagal Curi Motor Gegera Gembok Cakram

- Fathur Rosi (28) gagal curi motor di Surabaya karena motor tergembok cakram oleh korban.
- Rosi nekat mencoba kabur dengan motor yang masih menyala, tetapi terjungkal karena motor digembok.
- Rosi diamankan oleh warga sekitar dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Surabaya, IDN Times – Pria bernama Fathur Rosi (28) gagal membawa kabur motor curiannya di Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya Senin (14/07/2025) pagi. Ia gagal membawa kabur lantaran motor digembok cakram.
Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya Honda Beat warna biru putih berpelat nomor L-4629-T dari dalam rumah. Motor tersebut telah dikunci stang dan digembok cakram.
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, Selasa (15/07/2025).
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor dengan tujuan memanaskan mesin. Beruntungnya, gembok cakram lupa dicabut oleh korban. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datanglah seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok, dia adalah Fathur Rosi. Rosi kemudian duduk di atas sepeda motor korban.
Mesin motor korban saat itu masih dalam keadaan menyala. Tanpa pikir panjang, Fathur Rosi kemudian menancap gas motor. “Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur," katanya.
Tetapi, aksi Rosi itu gagal, lantaran motor dalam keadaan digembok. Alhasil, Rosi pun terjungkal. "Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” lanjutnya.
Aksi nekat pelaku langsung mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa sempat kabur, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga “Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, Rosi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.