Sidoarjo, IDN Times - Polisi membekuk RC (33) warga warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa dilindungi langka tanpa. Satwa tersebut dijual hingga ke Eropa.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, penangkapan RC berasal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo. Ia lantas mendatangi rumah RC.
Saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka. Pihaknya lantas memeriksa surat-surat dari satwa tersebut.
"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka," kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/2026).
Polisi lantas menangkap RC. Pihaknya juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Tobing menyebut, RC mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Satwa tersebut kemudian dijual oleh RC ke luar negeri, mulai dari Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.
Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.
Atas perbuatannya, RC disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
