Pria di Malang Ini Dibui karena Tanam Ganja di Kandang Ayam
- Kronologi pengungkapan ganja di kandang ayam oleh Polres Malang
- Polisi masih mendalami apakah ganja ini untuk konsumsi pribadi atau dijual
- Pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar
Malang, IDN Times - Nasib apes dialami oleh MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Pasalnya ia ketahuan menanam pohon ganja di dalam kandang ayam miliknya, sehingga harus mendekam di penjara.
1. Kronologi pengungkapan ganja di kandang ayam

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit. Waga melaporkan ada 4 batang pohon ganja beserta biji yang disembunyikan di belakang kandang ayam.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pelaku berinisial MRS (43) yang ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering yang siap ditanam.
"Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja," terangnya pada Jumat (1/8/2025).
2. Polisi masih mendalami apakah ganja ini untuk konsumsi pribadi atau dijual

Bambang menyampaikan kalau pihaknya masih mendalami kasus ini apakah pelaku hanya memakai untuk keperluan pribadi atau diedarkan. Termasuk menelusuri dari mana ia mendapat bibit ganja ini.
"Selain tanaman ganja, kita juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga diancam hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya.