Konferensi pers kurir narkoba 2 kilogram di Polsek Lowokwaru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Menurut pengakuan Heru, Anton mengatakan jika tersangka sudah kecanduan narkoba sejak kelas 3 SMA saat masih tinggal di Balikpapan. Kemudian pada 2013 ia berkuliah di Kota Malang, tapi saat itu kecanduannya pada narkoba tidak kunjung sembuh. Setelah lulus, Heru yang tidak kunjung dapat pekerjaan kemudian berpikir untuk langsung menghubungi bandar narkoba yang sering menyuplai ganja kepada dirinya. Sehingga ia kemudian mengenal bandar narkoba berinisial AJ alias Jabir.
"Karena semakin lama dia membeli kemudian uangnya mulai berkurang habis, akhirnya mulai ada penawaran dari AJ kepada tersangka. Kalau kamu masih pengen menggunakan ganja dan kamu tidak punya uang, AJ menawarkan untuk dia menjadi kuda, kuda ini adalah orang yang menngedarkan (kurir). Setiap berhasil menjual 1 kilogram maka dia dapat Rp1 juta, di samping itu dia juga mengurangi timbangannya, mungkin dia bisa konsumsi sendiri," jelasnya.
Transaksi pertama Heru dilakukan ada 8 April 2024, ia mendapat paket 3 kilogram ganja dari AJ dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Klojen. Setelah mendapat barang, Heru langsung mengedarkan barang haram tersebut dan melaporkan pada tanggal 15 April 2024 bahwa ganja yang ia edarkan telah habis terjual.
"Kemudian pada tanggal 18 April 2024 jam 6 sore tersangka mendapat info kalau barang sudah ada, kemudian AJ mengirimkan share lokasi di mana barang itu berada. Artinya belum sempat dia sampai mengambil barang itu, kemudian kami tangkap," jelasnya.
Polisi sendiri belum bisa mengungkap siapa sosok AJ yang menjadi bandar tersangka Heru. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menetapkan AJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).