Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SL dibebaskan dari hukuman usai mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Lamongan. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lamongan berinisial SL yang dilaporkan mantan istrinya kini dibebaskan dari hukuman usai mendapatkan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lamongan. Belakangan diketahui SL nekat mencuri pakaian dalam milik mantan istrinya itu karena dirinya masih sayang dan tak ingin berpisah.

1. Awalnya pelaku datang ke rumah korban hanya ingin mengambil ijazah

Gedung Kejaksaan Negeri Lamongan. IDN Times/Imron

Kasus pencurian celana dalam terhadap mantan istri yang merupakan warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022 lalu sekitar pukul 07.30.

Awalnya tersangka berniat ingin mengambil ijazah yang masih berada di rumah korban. Tersangka kemudian memeriksa lemari ternyata tidak menemukan ijazahnya tersebut dan malah mengambil hp dan 7 buah celana dalam milik mantan istrinya tersebut.

2. Kejari hentikan perkara tindak pencurian atau restorative justice

SL dibebaskan dari hukuman usai mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Lamongan. Dok Istimewa

Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke kejaksaan. Kejari Lamongan sendiri menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau restorasi keadilan yang melibatkan tersangka.

"Proses penghentian perkara ini, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban, yang kemudian dilanjutkan dengan jaksa selaku fasilitator dan alasan SL curi celana dalam karena masih sayang," kata Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Jumat (23/9/202).

3. Pengertian tindak pidana umum baru pertama kali terjadi di Kejari Lamongan

Gedung Kejaksaan Negeri Lamongan. IDN Times/Imron

Perkara tersebut, lanjut Agung, merupakan tindak pidana umum untuk pertama kalinya yang dihentikan penuntutannya di Kejaksaan Lamongan. Hal ini dilakukan untuk merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Agung menambahkan, proses perjalanan perkara tersangka pencurian atas nama SL yang disangkakan Pasal 362 KUHP hingga memperoleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Hasil dari kesepakatan tersebut kemudian diajukan persetujuan pada Kejati Jatim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akhirnya disetujui oleh Kejagung setelah 3 hari dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team