Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 20 ton.
Pupuk subsidi tersebut rencananya bakal dijual ke Bandung, Jawa Barat tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Saat ini polisi telah menetapkan Nito sebagai tersangka kasus usaha ilegal.
"Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/7/2020).
