Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tulungagung, IDN Times - Promosikan akun judi online, seorang selebrgam di Kabupaten Tulungagung diamankan polisi. Selebgram perempuan berinisial JPS (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka mempromosikan 4 akun judi online di media sosial miliknya. Dari hasil tersebut tersangka mendapat bayaran Rp 25 juta.

1. Miliki 333 ribu follower di media sosial

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku adalah warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam medsos pribadinya, pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut. "Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online," Ujarnya, Senin (20/05/2024).

2. Promokan 4 situs judi online

Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Arsya menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan. Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan empat situs judi online. Selebgram ini mendapatkan bayaran puluhan juta."Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku," paparnya.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya

Editorial Team