Polisi Temukan 1 Ijazah Karyawan saat Geledah Gudang Sentoso Seal

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menemukan satu ijazah mantan karyawan dari Jan Hwa Diana saat menggeledah gudang CV Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan, Kamis (15/5/2025) malam. Ijazah yang ditemukan itu adalah milik salah satu pelapor penahanan ijazah.
"Dalam penggeledahan tersebut betul kami temukan 1 ijazah atas nama salah satu pelapor yang ada di dalam brankas di dalam kantor dari CV sentoso tersebut," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/5/2025).
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan 44 mantan karyawan mengenai dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang yang menyeret Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana dan Veronica.
Farman mengatakan, saat penggeledahan pihaknya belum menemukan berkas dokumen ijazah karyawan lainnya. Sehingga, ia dan tim akan kembali melakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya, kami akan lakukan proses secara proses secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti lainnya," terang dia.
Tak cuma menggeledah, polisi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara sudah ada 20 saksi yang menjalani pemeriksaan, mulai dari mantan karyawan, karyawan yang masih aktif maupun terlapor Diana, Handy dan Veronica
"Kami pasti akan memeriksa beberapa saksi lagi usai temuan barang bukti usai penggeledahan semalam," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menggeledah Gudang CV Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan, Kamis (15/5/2025) malam. Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga ijazah milil karyawan.
Proses penggeledahan tersebut sempat terhambat karena gudang terkunci rapat. Penyidik bersama petugas Satpol PP berhasil membuka gudang setelah mengambilnya kunci di rumah pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
Penggeledahan itu dimulai pukul 18.50 WIB dan berlangsung selama 5 jam. Penyidik keluar dari gudang Diana pukul 00.00 WIB dan membawa sejumlah barang bukti yang diduga dokumen ijazah karyawan.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki membenarkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen. Akan tetapi ia belum bisa menjelaskan apa barang bukti tersebut.
"Barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu," ujar Dhany setelah penggeledahan, Jumat (16/5/2025) dini hari.
Dhany menyebut pihaknya masih akan menganalisis dokumen yang mereka bawa. Termasuk apakah dokumen itu tersebut berkaitan dengan ijazah mantan karyawan.
" Kita bongkar lagi barang buktinya apa, dokumennya apa, dan yang berkaitan dengan tindak pidananya," tutur dia.
Tak cuma gudang Diana di Margomulyo, pihaknya juga menggeledah tempat lainnya yang berada di Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya adalah di kediaman Diana dan Handy yang terletak di Sidoarjo.
"Saya tidak bisa menjelaskan satu-satu barang buktinya karena ada macam-macam, dan tidak ada olah TKP karena tindak pidananya penggelapan," pungkas dia.