Polisi Tembak Kaki Penjambret di Kota Batu

- Penjambretan terjadi di Kota Batu pada 4 Mei 2025, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000,-.
- Tersangka telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di Kota Batu, menggunakan uang hasil penjualan emas untuk kebutuhan sehari-hari.
- Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman penjara 9-15 tahun.
Batu, IDN Times - Wahid Wahyudi (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan harus merasakan timah panas di kaki kirinya. Pelaku penjambretan ini disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu.
1. Kronologi penjambretan kepada pengendara perempuan di Kota Batu

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto menceritakan jika kejadian penjambretan ini terjadi pada 4 Mei 2025 pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat itu korban Yusi Kartika Sari (32) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu tengah berkendara sendiri hingga tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang laki-laki tak dikenal yang berboncengan di belakangnya.
"Salah satu pelaku menarik dengan keras 1 buah emas berbentuk helang HK Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri pelapor. Kemudian pelapor berteriak 'Jambret... ! Jambret... !' dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat," terangnya pada Senin (14/7/2025).
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000,-. Ia juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Batu.
2. Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di Kota Batu

Setelah mendapatkan laporan ini, Joko memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Wahid akhirnya bisa diamankan di Sembung Kidul, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, Wahid sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas harus menembak kaki kirinya hingga peluru bersarang di betis kirinya.
"Dari hasil interogasi, dia mengaku telah 4 kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Batu. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Wahid juga diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama dan telah dipenjara selama 2 tahun. Tapi bukannya jera, ia malah kembali berbuat kejahatan di Kota Batu.
3. Tersangka diancam hukuman 9 sampai 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ia akan diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sampai 15 tahun.
"Kita amankan juga barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme C12 warna merah, 1 buah dompet, 1 buah kunci motor. Tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Batu," pungkasnya.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan kalau pihaknya masih mendalami kasus ini, pasalnya 1 rekan tersangka kini masih buron dan dalam pengejaran. Ia berharap semua pelaku bisa segera ditangkap.