Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi ke Ahmad Dhani

Dok. IDN Times/Istimewa
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi kepada pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani. Penetapan status tersangka politisi Partai Gerindra ini dikarenakan memang sudah ada dua alat bukti. Bahkan, kepolisian juga melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi video yang dilaporkan mengandung pencemaran nama baik.
1. Ahmad Dhani memenuhi unsur dan pasal setelah dilaporkan satu orang Polda Jatim
IDN Times/Sukma Shakti
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi mengatakan penetapan status Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur dan pasal yang berlaku. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
2. Dhani terjerat UU ITE
Editorial Team
EditorArdiansyah Fajar
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us