Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi kepada pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani. Penetapan status tersangka politisi Partai Gerindra ini dikarenakan memang sudah ada dua alat bukti. Bahkan, kepolisian juga melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi video yang dilaporkan mengandung pencemaran nama baik.

1. Ahmad Dhani memenuhi unsur dan pasal setelah dilaporkan satu orang Polda Jatim

IDN Times/Sukma Shakti

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi mengatakan penetapan status Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur dan pasal yang berlaku. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya. 

2. Dhani terjerat UU ITE

Editorial Team

Tonton lebih seru di