Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Perempuan Lamongan Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Perempuan Lamongan Pengedar Sabu
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Share Article

Lamongan, IDN Times - WW (25), janda asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terpaksa mengubur impiannya untuk kembali berkumpul dengan suami tercinta lagi. 

Janda muda yang sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 6 bulan lalu itu, rencananya akan melangsungkan akad nikah atau rujuk Minggu depan. Namun, sebelum niatnya terlaksana terlebih dahulu polisi menangkap WW di rumahnya, Sabtu (24/8), lalu. Ia diduga menjadi pemasok sabu kepada dua pemuda AR dan MG yang sebelumnya sudah ditangkap. 

1. WW juga menjadi pemakai narkoba

IDN Times/Imron
IDN Times/Imron

Janda yang memiliki satu anak berusia 5 tahun itu tidak hanya menjadi kurir sabu saja, namun ia juga sebagai pemakai barang haram sejak pisah dengan suaminya sekitar 6 bulan lalu. Kepada IDN Times, WW mengaku alasan ia mengonsumsi narkoba karena ingin terlepas dari beban keluarga pasca bercerai dengan suaminya. "Setelah kami berpisah baru saya memakai narkoba," katanya.

2. Polisi buru pelaku utama jaringan pemasok sabu kepada WW

IDN Times/ Imron
IDN Times/ Imron

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,5 gram, plastik klip dan sebuah hanpone yang diduga sebagai alat transaksi. "Tersangka sudah kita amankan dan kasusnya masih kita kembangkan, untuk mengungkap jaringan utama," kata Kasatresnarkoba Polres Lamongan Iptu Ahmad Khusen, Selasa (27/8).

3. Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Lamongan

IDN Times/ Imron
IDN Times/ Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WW dan kedua pemuda asal Kecamatan Paciran tersebut terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. "Setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba, itu kita jerat Pasal 114," katanya.

4. Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Masing-masing NI warga Desa Made, Lamongan dan HS warga Desa Brondong. Keduanya ditangkap polisi lantaran terbukti menyimpan sabu.

"Kita amankan juga kedua pelaku lainnya, untuk NI ini kita tangkap di warung makan Desa Made dengan BB sabu seberat 0,42 gram dan HS 0,71 gram. Keduanya ini kita curigai akan mengadakan pesta sabu," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews