Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251117-WA0013.jpg
Penggerakan di Eks Lokalisasi Dolly. (Dok. Sat Samapta Polrestabes Surabaya)

Intinya sih...

  • Polisi tangkap dua mucikari dan dua PSK di Eks Lokalisasi Dolly, Surabaya.

  • Penggerebakan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

  • Keempat pelanggar tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap empat orang setelah melakukan penggerebakan di Eks Lokalisasi Dolly. Penggerebakan itu dilakukan pada Sabtu (15/11/2025).

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, empat orang tersebut yakni, LA dan DFA yang merupakan wanita tuna susila, serta H dan D laki-laki yang merupakan mucikari.

"Selanjutnya pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," ujar Erika, Senin (17/11/2025).

Erika menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi. Setelah menerima informasi Sat Samapta langsung melakukan penggerakan di Jalan Putat Jaya Timur III B.

"Jam 01.00 WIB, Personel Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat patroli dan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktek prostitusi," ungkap dia.

Diduga, empat orang tersebut telah melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Editorial Team