Batu, IDN Times - Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh MAF (21) warga Kabupaten Sidoarjo. Ia jadi korban perundungan saat berkunjung ke Alun-alun Batu oleh 3 orang diduga suporter salah satu klub sepak bola. Polres Batu akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang.
Polisi Tangkap 3 Suporter Perundung Warga Sidoarjo di Alun-alun Batu

Intinya sih...
Kronologi perundungan terhadap warga Sidoarjo di Alun-alun Batu, disebabkan oleh stiker klub sepak bola di helmnya.
Polisi berhasil menangkap 3 pelaku perundungan setelah korban membuat laporan dan video viral.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan yang ditangkap karena masih banyak orang diduga terlibat.
1. Kronologi warga Sidoarjo jadi korban perundungan di Alun-alun Kota Batu, diintimidasi sampai ditelanjangij
Kasatreskrim Polres Batu,, AKP Joko Supriyanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 11 Januari 2025 pukul 02.30 WIB. Saat itu, MAF datang ke Alun-alun Kota Batu bersama 3 rekannya untuk berlibur. Tak berselang lama, lebih dari 20 pemuda tiba-tiba berkerumun di sekitar motor MAF karena melihat stiker salah satu klub sepak bola di helmnya. "MAF kemudian datang tempat parkir untuk mempertanyakan maksud sekelompok pemuda ini. Saat itulah terjadi perundungan kepada MAF oleh sekelompok pemuda ini, bahkan ada yang merekam hingga videonya viral," terangnya pada Kamis (15/1/2026).
Dari video yang beredar, tampak MAF tidak bisa melakukan perlawanan karena banyaknya orang yang melakukan perundungan. Terlihat juga jika para pelaku melepaskan pakaian korban hingga hanya tersisa pakaian dalam saja.
2. Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku perundungani
Setelah kejadian ini menjadi viral, korban akhirnya membuat laporan pada 12 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang teridentifikasi lewat video perundungan yang viral. Mereka adalah MSA (20) warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, AMP (20) warga Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan ENN (22) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Dari ketiga pelaku ini, kita mengamankan 3 buah handphone yang digunakan untuk merekam aksi itu. Mereka juga kita amankan ke Mapolres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jadi untuk motif melakukan itu (perundungan), masih kita dalami," ujarnya.
Ketiganya juga akan dijerat dengan Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan dan/atau Pasal 448 Ayat 1A KUHP tentang Kekerasan. Mereka akan duancam hukuman paling lama 1 tahun penjara.
3. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahanh
Lebih lanjut, Joko menyampaikan jika kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan. Pasalnya ada banyak orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan yang ditangkap.
"Saat ini kita masih terus lakukan penyelidikan dan pengembangan. Kita juga telah memeriksa korban dan 3 rekannya untuk mengetahui lebih jelas kejadian itu," pungkasnya.