Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Surabaya, Bandar Diburu

Barang bukti narkoba hasil penggerebekan di Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)
Barang bukti narkoba hasil penggerebekan di Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah jaringan pengedar narkotika jenis sabu Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Seorang pria berinisial AR (48) ditangkap. Penggerebakan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

"Kemudian kami juga menyita dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka," tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/1/2025).

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. "Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram," kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

"Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif," ungkapnya.

AR pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

kini pihaknya melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu kepasa AR yakni B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us