Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gerebek Hotel di Madiun, Ungkap Eksploitasi Seksual 2 Remaja di Bawah Umur

Kedua pelaku merekrut korban dengan memanfaatkan kondisi rentan yang dialami para perempuan muda tersebut. IDN Times/Riyanto.
Kedua pelaku merekrut korban dengan memanfaatkan kondisi rentan yang dialami para perempuan muda tersebut. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Dua pelaku eksploitasi seksual remaja diamankan polisi di Madiun setelah tertangkap tangan menjalankan praktik prostitusi terselubung di hotel.
  • Kedua tersangka menjalankan modus yang rapi, merekrut korban dengan memanfaatkan kondisi rentan para perempuan muda dan mengeksploitasi mereka secara seksual demi keuntungan pribadi.
  • Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta, Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Madiun, IDN Times – Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap remaja kembali mencoreng Kota Madiun. Dua orang terduga mucikari berinisial ARZ dan SFH diringkus polisi setelah tertangkap tangan tengah menjalankan praktik prostitusi terselubung di sebuah hotel kawasan Kecamatan Manguharjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui situs pengaduan Banpol. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan praktik eksploitasi seksual terhadap dua perempuan, masing-masing berusia 17 dan 20 tahun,” ujar AKP Agus, Selasa (10/6/2025).

Petugas mendapati kedua tersangka di dalam kamar hotel bersama para korban dan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit ponsel, kartu ATM, uang tunai, serta barang-barang lain yang mendukung praktik tersebut.

Menurut AKP Agus, kedua pelaku menjalankan modus yang cukup rapi. Mereka merekrut korban dengan memanfaatkan kondisi rentan yang dialami para perempuan muda tersebut, lalu mengeksploitasi mereka secara seksual demi keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua korban sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang, termasuk dari lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Sementara itu, ARZ dan SFH dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP tentang mucikari.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas AKP Agus.

Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan eksploitasi serupa di lingkungan sekitarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us