Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilo Sabu dan 8 Kilo Ganja di Kota Malang
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan minuman keras di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 75 ribu pil LL, dan 1.500 botol arak ilegal dari 33 kasus dengan total 39 tersangka.
  • Tiga kasus besar terungkap mencakup jaringan sabu lintas wilayah di Junrejo, peredaran ganja dan pil LL di Kedungkandang, serta penyitaan ribuan botol arak tanpa izin edar.
  • Para tersangka dijerat UU Narkotika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga mati; pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar ke Kota Malang. Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, terungkap ada upaya peredaran narkoba jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar ke Kota Malang.

1. Polisi mengungkapkan telah mengamankan 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana mengungkapkan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, 3 butir ekstasi, dan 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis Arak Bali. Ia menjelaskan jika barang bukti sebanyak ini didapatkan dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026 dari 32 kasus narkotika, serta 1 kasus besar peredaran minuman keras ilegal. Mereka juga berhasil mengamankan total 39 tersangka.

"Jadi dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, karena terbukti sebagai pengguna murni, sehingga kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar," terangnya pada Jumat (9/5/2026).

2. Polisi mengatakan ada 3 kasus menonjol dalam operasi selama sebulan ini

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan minuman keras di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Putu juga mengungkapkan ada 2 kasus menonjol yang berhasil mereka ungkap. Pertama, pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

"Dari tangan AN kita menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Kemudian kita menduga sabu ini berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau. AN juga ternyata memakai sistem tempel dimana setiap transaksi tidak bertemu langsung, yaitu dengan narkoba ditaruh di titik tertentu setelah adanya kesepakatan.

Kasus yang menonjol kedua adalah peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial DR (40) yang ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, beberapa paket sabu."tersangka DR ini berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya," bebernya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seorang pria berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga hukuman mati

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan jika para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru. Mereka akan diancam hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Berdasarkan perhitungan kami, pengungkapan kasus inj diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal. Rinciannya adalah ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal sebanyak 1.500 jiwa," pungkasnya.

Editorial Team