Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan. Mereka berinisial S dan S yang merupakan kontraktor proyek pembangunan gedung empat kelas tersebut.
"Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan sudah di hasil gelar, kami ada beberapa dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hernawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11).