Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar di Jawa Timur (Jatim) Seorang perempuan pekerja migran berinisial NF, akhirnya dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga menjadi korban penempatan ilegal yang berujung kekerasan fisik dan psikis selama bekerja.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dalam waktu singkat, penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, yang diduga sebagai penyalur.
“Korban berangkat tidak melalui jalur resmi dan selama bekerja mengalami tekanan berat, baik secara psikis maupun fisik,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/4/2026).
NF disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Ia mengaku kerap mendapat tekanan psikologis, bahkan kesulitan menjalankan ibadah, serta mengalami kekerasan fisik dari majikannya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi bagian dari praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.
Berbekal laporan keluarga, polisi langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hasilnya, MZ berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim. “Pelaku sudah kami tahan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran secara ilegal sejak lama,” tegas Ganis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas penyaluran sejak 2011. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Setibanya di Indonesia melalui Bandara Juanda, NF langsung mendapatkan penanganan terpadu. Proses penjemputan dilakukan bersama BP3MI, imigrasi, dan unsur TNI AL. Korban kemudian ditempatkan di shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur.
“Kondisi korban sangat tertekan. Kami fokus pada pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap Ganis.
Polda Jatim bersama DP3AK memastikan korban mendapatkan pendampingan intensif, termasuk layanan kesehatan dan psikologis, guna memulihkan trauma yang dialami. Sementara untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
