PMI Jatim Diberangkatkan ke Jerman Pakai Visa Turis

- PMI Jatim diberangkatkan ke Jerman dengan visa turis, namun diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka.
- Pelaku menempatkan korban ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan mencari kerja, dan ketiga korban membayar dengan nominal berbeda.
- Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Surabaya, IDN Times - Penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih marak terjadi di Jawa Timur (Jatim). Terungkap ada tiga warga Jatim yang diberangkatkan sebagai PMI ke Jerman. Tapi hanya diberikan perizinan sebagai wisatawan alias turis.
Kejadian ini bermula dari tanggal 21 Agustus 2024, korban TW dan WA ini diberangkatkan ke Jerman oleh pelaku warga Jalan Darmo Indah Barat berinisial TGS alias Y (49). Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru diterbangkan pada 31 Oktober 2024.
"Setiba di Jerman, pelaku mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombea Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (26/7/2025).
"Di sana, korban diminta menyerahkan paspor dan mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan," imbuh dia.
Argumen yang disampaikan para korban berbeda. TW menyampaikan bahwa dia mengalami KDRT dari suaminya. Padahal, sejak 2020 ia sudah bercerai. Sementara korban WA, berargumen menjadi korban travel di eropa yang diturunkan di jalan.
"Sedangkan korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang. Semua hanya argumentasi yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen," ungkap Jules.
Setelah itu, Polda Jatim mendapatkan informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang atas nama TGS alias Y, harusnya pemberangkatan melalui agen resmi.
Pelaku ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan terlebih dulu, mendaftarkan pencari suaka. Ketiga korban membayar dengan nominal berbeda. Untuk WA, mentansfer Rp40 juta, TW, Rp32 juta dan PCY, Rp23 juta.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan setelah menerima adanya laporan polisi pada 5 Maret 2025 dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tak memenuhi persyaratan. Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka.
"Kejadian di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024," kata Jules.
Dari penangkapan, dilakukan penyidikan. Tersangka mengakui kalau PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu tidak memiliki ID dari dinas ketenagakerjaan. "Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI," sebut dia.
Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim menerangkan bahwa untuk deportasi ketiga korban bukan wewenang pihak kepolisian. Namun pihaknya tetap akan berkoordinasi dan saat ini mereka masih berproses mendapat perijinan mendapat suaka.
“Dengan pengungkapan ini akhirnya membawa dampak karena informasi ini dari Atase Jerman,” pungkasnya.