Pesta Ultah Picu Kerumunan, Polres Tulungagung Libatkan Saksi Ahli

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung melibatkan saksi ahli dalam penanganan kasus video pesta ulang tahun yang digelar di masa pandemik. Saksi ahli tersebut berasal dari unsur Dinas Kesehatan Tulungagung, dan akademisi dari Universitas Brawijaya Malang.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung. Hingga saat ini terdapat total 16 saksi yang sudah diminta keterangannya terkait perayaan ulang tahun tersebut. Mereka merupakan pemilik lokasi wisata, pemilik hajat pesta, tamu undangan serta sejumlah warga di sekitar lokasi wisata.
1. Saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Akademisi

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menjelaskan penggunaan saksi ahli ini dilakukan karena mereka menggunakan Undang-undang kekarantinaan kesehatan, dalam menangani kasus tersebut. Untuk menemukan unsur pidananya mereka membutuhkan keterangan dari para saksa ahli.
Surat panggilan terhadap saksi ahli telah mereka kirimkan. "Ada dua orang saksi ahli yaitu dari Dinas Kesehatan dan Akademsi Universitas Brawijaya, surat sudah kita kirimkan," ujarnya, Senin (18/1/2020).
2. Satpol PP sanksi denda 10 tamu undangan

Sementara itu pihak Satpol PP telah memanggil 10 tamu undangan yang hadir dalam pesta ulang tahun ini. Mereka mendapat sanksi denda sebesar Rp25 ribu per orang, karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan mereka yang dipanggil ini berdasarkan video rekaman yang menjadi viral di dunia maya. Dalam video tersebut, mereka tidak mengenakan masker. "Seharusnya mereka datang hari Jumat lalu, tapi karena sebagian masih melakukan tes swab PCR, mereka baru bisa datang hari ini," jelasnya.
3. Pelanggaran Prokes untuk kebutuhan konten

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP, semua tamu undangan yang hadir sudah diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu. Terdapat 30 orang yang hadir dalam pesta tersebut. Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh tamu undangan dikarenakan untuk kebutuhan konten video.
Total jumlah denda yang sudah dibayarkan dalam kasus tersebut sebanyak Rp 775 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari sanksi denda pelaku usaha sebanyak Rp 500 ribu, dan sanksi pelanggar prokes 11 orang dengan total Rp 275 ribu. "Semua denda sudah terbayar dan untuk sanksi pelanggaran prokes selesai, tapi untuk pidana masih ditangani polisi," pungkasnya.
4. Video pesta ultah viral di dunia maya

Sebelumnya sebuah video perayaan pesta ulang tahun di Tulungagung menjadi viral di dunia maya. Pesta tersebut berlangsung di tengah masa pandemik. Dari hasil pemeriksaan pesta ini digelar di sebuah wisata air atau waterpark, yang terletak di Kecamatan Rejotangan. Puluhan tamu undangan tampak berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.