Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan tersangka kegiatan pesta terlarang yang diikuti oleh 34 pria di sebuah Hotel Jalan Ngagel Surabaya pada Sabtu (18/10/2025) malam lalu. Terapi belum diketahui siapa saja yang ditetapkan dan perannya sebagai apa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya benar mbak (diterapkan tersangka)," ujar Edy kepada IDN Times, Selasa (21/10/2025).
Walau begitu, Edy masih belum bisa menjelaskan detail mengenai penetapan tersangka ini. Termasuk pasal apa yang menjerat mereka. "Nanti sekalian kami rilis," ungkap Edy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek sebuah pesta terlarang yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi meangkap 34 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan kegiatan pesta di salah satu hotel kawasan Ngagel. Total ada 34 orang yang kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025)
Menurut Erika, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di hotel tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Sabtu malam.
“Semua yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan orang yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Bandung. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.