Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perusahaan di Jatim Wajib Beri THR, Ini Ketentuannya

Perusahaan di Jatim Wajib Beri THR, Ini Ketentuannya
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pandemik COVID-19 di Jatim masih belum menunjukkan tren penurunan. Ketidakpastian pun menyelimuti era new normal saat ini. Salah satu yang belum pasti di kalangan para pekerja atau karyawan perusahaan ialah tunjangan hari raya (THR). Mengingat kurang dari dua minggu sudah memasuki Hari Raya Idulfitri.

1. THR wajib diberikan perusahaan

Ilustrasi uang. IDN Times/Ita Malau
Ilustrasi uang. IDN Times/Ita Malau

Untuk memastikan THR, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Dia meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terkait kewajiban THR kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar dia, Minggu (10/5).

2. PKWTT berhak terima THR

www.relasio.com
www.relasio.com

Gubernur kelahiran Surabaya ini juga mengingatkan bahwa para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak menerima THR. Begitu juga dengan pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau 24 April 2020.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah.

3. Sudah 1 tahun dapat 1 kali gaji, yang belum diberi secara proposional

Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)
Ilustrasi uang (Dok. IDN Times)

Terkait besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). 

"Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemik untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja," dia menambahkan.

4. Perusahaan yang tidak bisa beri THR harus punya kesepakatan dengan karyawannya

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog internal dengan pekerja.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik COVID-19.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Pemprov Jatim Cari Cara Koperasi Merah Putih Tak Bernasib Mangkrak

28 Jun 2026, 13:13 WIBNews