Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Periksa Ponsel Muncikari ES, Polisi Temukan Ribuan Foto Artis

Periksa Ponsel Muncikari ES, Polisi Temukan Ribuan Foto Artis
IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur menemukan ribuan foto dan video jaringan pekerja seks komersial prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model. Tak hanya foto berpakaian minim, harga dari tiap orang yang dijajakan tersebut pun dicantumkan.

1. Terdapat ribuan foto dan video artis dan model jaringan prostitusi online

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa ribuan foto dan video tersebut didapatkan dari galeri telepon seluler milik muncikari ES. ES memang diketahui sebagai muncikari yang memiliki jaringan prostitusi online terbesar.

"Memang betul, di dalam galeri milik muncikari ES ada ribuan foto jaringan. Itu semua adalah sebagai bukti di mana orang-orang ini adalah jaringan miliknya ES yang terintegerasi dengan muncikari lainnya," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1).

2. Ada harga yang dicantumkan

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Sembari menunjukkan foto-foto yang telah dicetak, Luki menjelaskan bahwa di setiap foto tersebut telah dicantumkan harga sewa masing-masing orang.

"Ada ribuan foto-foto dan video. Di dalam situ juga ada harga-harganya. Di atas usia 19 tahun, kok. Sekitar 19-31 semua," lanjutnya.

3. Foto eksklusif, tidak tersebar di internet

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Luki menerangkan bahwa foto-foto tersebut dikirimkan langsung oleh para anak buah ES. Bahkan, mayoritas foto tersebut tidak tersebar di dunia maya maupun media sosial meskipun para jaringan ES merupakan publik figur.

"Dari keterangan langsung ES, ada yang langsung dikirim. Dan kami searching di media banyak yang tidak beredar di media. Jadi ini hanya beredar di kalangan muncikari saja," terangnya.

4. Berpeluang terjerat pidana seperti VA

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Apabila terbukti foto-foto tersebut merupakan pemberian langsung para jaringan dan bukan foto asal comot ES, maka pihak yang mengirimkan foto kemungkinan besar dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE seperti artis VA.

"Kita akan kembangkan nanti. Jadi ini masih konsumsi antar muncikari," tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

SPMB Jatim Mulai Simulasi, Saatnya Tes Jalur Sekolah Impian

07 Jun 2026, 20:03 WIBNews