Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penangkapan Muncikari F Sempat Dihalangi Pemilik Rumah Produksi

Pixabay/Luctheo
Pixabay/Luctheo

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim akhirnya mengungkap identitas muncikari yang ditangkap di Jakarta, Senin (14/1) malam. Kabid Humas Polda, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, satu orang terduga muncikari tersebut berinisial F. Ia berusia 32 tahun dan berasal dari Jakarta.

 

1. F dihalang-halangi saat akan serahkan diri

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Barung mengatakan, proses penangkapan sempat mengalami kendala karena F sempat dihalang-halangi oleh seseorang berinisial W. Padahal, ia sudah berencana menyerahkan diri ke Polda Jatim. "Sehingga kita melakukan penangkapan ke Jakarta," ujarnya.

Menurut Barung, W sempat menghasut F agar tak menyerahkan diri. "Dia (W) mengatakan ke F kalau nanti bisa jadi tersangka, jadi pancingan dan lakukan penghasutan itu. Dia juga lakukan penahanan konten yang akan disampaikan F," katanya.

2. Masih ada 3 orang DPO yang dikejar

Pixabay/Luctheo
Pixabay/Luctheo

Saat ini, kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap W. Barung menuturkan kalau W memiliki rumah produksi (Production House). Selain itu, pihaknya juga mengejar beberapa orang lainnya. "DPO masih pengejaran, berarti tinggal tiga (orang)," tambah pria dengan tiga melati emas ini.

3. F langsung jadi tersangka

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

 

Ditangkapnya terduga tersangka berinisial F ini, lanjut Barung, akan menambah sekaligus menguatkan bukti yang sudah ada. Pihaknya pun berkomitmen untuk mendalami guna membongkar jaringan prostitusi daring yang melibatkan artis dan model ini. "Dari F akan terbongkar nantinya beberapa hal yang sudah saya katakan tadi yang kemarin itu ada barterisasi antara beberapa dari muncikari," terangnya. F sendiri langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

PPP Jatim Tolak SK Menkum PPP Versi Mardiono

03 Okt 2025, 06:42 WIBNews