Konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengungkapkan kronologi penangkapan kelimanya setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu wilayah di Kecamatan Sukun sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari sana jajaran Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Lawang pada Rabu (26/7/2023) pukul 22.00 WIB.
"Dari AM kita berhasil mengamankan 2,03Kg ganja. Kita juga mengembangkan dengan menginterogasi AM terkait di mana dia mendapatkan barang tersebut," terang Eka saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (11/8/2023).
Dari hasil interogasi, AM mengaku kalau mendapatkan barang tersebut dari SM dan RZ. Keduanya lalu berhasil diamankan di parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya pada Kamis (27/7/2023). Ketika dilakukan interogasi, ternyata SM dan RZ mendapat ganja dari JA.
"Kita juga berhasil mengamankan JA di rumahnya. Dari ketiganya kita berhasil mengamankan ganja seberat 1,17Kg. Keempat orang ini merupakan satu komplotan," jelasnya.
Sementara MI ditangkap secara terpisah pada Senin (7/8/2023) di rumahnya yang berada di Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 2,4Kg ganja dan 7,18gram sabu-sabu. MI sendiri merupakan kurir narkoba dari jaringan yang berbeda.