Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan Propam karena Salah Tangkap

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Lamongan, IDN Times - Kuasa hukum korban salah tangkap Hanfi Fajri melaporkan penyidik Polres Lamongan ke Kantor Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik unit 1 Satreskrim Polres Lamongan itu diadukan karena dianggap melakukan tindakan salah tangkap terhadap MO (26). 

MO dicurigai sebagai terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu. Tak hanya akan melaporkan ke Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri, pengacara juga akan mengadukan hal ini ke Presiden dan menteri.

1. Pengacara mengaku MO bukan pelaku

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Menurut Fajri tindakan polisi yang melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka MO yang bukan pelaku tindak pidana dianggap melanggar HAM. MO adalah orang yang menjadi korban salah tangkap dan pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi. Saat itu dia bersama rekannya tengah berada di warung kopi yang lokasinya berada tak jauh dari rumah MO.

"Kami melaporkan adanya pelanggaran HAM terkait penangkapan MO yang bukan pelaku tindak pidana, melainkan korban salah tangkap oleh Unit 1 Polres Lamongan," kata Fajri saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).

2. Ada dua saksi yang melihat MO di warung

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Fajri menjelaskan, sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik adalah MO ditahan dan ditangkap sejak (19/8/2023) sampai saat ini. Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah dijelaskan MO bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu ia tidak ada di TKP. Keterangan MO diperjelas oleh saksi YR dan MW. Tapi penyidik justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi itu akan ditahan karena keterangannya.

"Tuntutan kami agar menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap oknum polri yang melakukan pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan profesinya atas tindakan salah tangkap," pungkasnya.

3. Kasus ini sudah P21

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Sementara kasus ini sudah P21 dan polisi sudah mempunyai cukup bukti dan saksi sehingga pelaku ditangkap. MO dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan. MO adalah satu dari sejumlah pemuda yang diduga menganiaya korban berinisial DG (31).

"Berkas sudah P21 dan sudah tahap 2," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us