Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) VII Madiun bakal melakukan tindakan tegas terhadap penyalahguna perseoroan. Eksekusi segera dijalankan di sejumlah lokasi, salah satunya di wilayah Kelurahan Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Lokasi itu dulunya merupakan bagian dari jalur kereta api Madiun – Ponorogo. Namun, sejak puluhan tahun lalu sudah tidak beroperasi. Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penghuni lahan yang telah dibangun kios tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga yang sudah dilayangkan PT KAI tidak digubris pihak bersangkutan. “Tidak ada itikat baik. Padahal penghuni kios itu bukan orang yang mengontrak dulu (kepalada PT KAI),’’ ujar dia, Minggu (18/11).