Pengemudi Speedboat Terbalik di Sarangan Belum Kantongi Izin

Magetan, IDN Times – Kecelakaan speedboat yang terjadi di Telaga Sarangan, Magetan, pada Kamis (29/5/2025), kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah ada klaim perbaikan sistem keamanan, insiden ini justru mengungkap lemahnya pengawasan terhadap kelayakan pengemudi perahu wisata di kawasan tersebut. Fakta bahwa pengemudi speedboat, RG (17), belum memiliki surat izin resmi menjadi perhatian serius Dinas Pariwisata setempat.
1. PR besar Dinas Pariwisata Magetan

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan, Eka Raditya, mengakui bahwa sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, seperti kewajiban penggunaan pelampung bagi semua penumpang dan pengemudi, serta pembatasan kapasitas perahu maksimal hanya empat orang. Selain itu, tim Lifeguard juga rutin dikerahkan untuk mengawasi aktivitas wisata air.
"Dari sisi keamanan sudah ada peningkatan. Semua penumpang dan pengemudi wajib pakai pelampung, dan kapasitas perahu juga dibatasi maksimal empat orang,” jelas Eka, Jumat (30/5/2025).
Namun, insiden speedboat terbalik yang menimpa tiga wisatawan asal Semarang ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan kelayakan pengemudi masih belum optimal. Dalam kejadian itu, meskipun seluruh penumpang selamat, salah satu korban bernama Jeremi kehilangan tas berisi barang-barang berharga seperti dua ponsel, charger, powerbank, earphone, kunci mobil, dan uang tunai sekitar Rp5 juta.
Hingga kini, tim penyelam BPBD Magetan masih berupaya mencari tas tersebut, meski terkendala kondisi air yang keruh dan dalam.
2. Pengemudi speedboat dijatuhi sanksi

Fakta mengejutkan terungkap setelah insiden ini: pengemudi speedboat, RG, ternyata belum memiliki surat kelayakan resmi atau sejenis Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus perahu yang seharusnya diterbitkan oleh Syahbandar di bawah Kementerian Perhubungan.
"Pengemudi yang terlibat kecelakaan kemarin memang belum punya surat kelayakan itu,” ungkap Eka.
Pihak paguyuban perahu wisata pun telah memberikan sanksi kepada RG, berupa larangan untuk mengemudikan perahu lagi. Eka menegaskan, pembinaan terhadap para pengemudi terus dilakukan, terutama terkait keselamatan dan kenyamanan penumpang.
3. Desakan untuk evaluasi

Dinas Pariwisata Magetan menyatakan akan memperjuangkan adanya sistem sertifikasi pengemudi perahu wisata yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya insiden serupa, mengingat Telaga Sarangan adalah ikon wisata andalan Magetan.
"Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Keselamatan wisatawan adalah prioritas, dan pengemudi harus memiliki keahlian yang terjamin dengan sertifikat resmi,” tegas Eka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, bahwa standar keselamatan di destinasi wisata harus benar-benar ditegakkan, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas.