Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap, Simpan 8 Klip Sabu dan Ganja
Polrestabes Surabaya saat diringkus Polrestabes Surabaya. (dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AFS (30) yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol). Ia ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba. Kasatresnarkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa AFS telah ditangkap Polrestabes Surabaya di dalam kamar kosnya yang berada di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo pada 4 Maret 2022 lalu.

1. Pengemudi ojol simpan 8 klip sabu, 3 bungkus ekstasi dan 3 bungkus ganja

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. "Ditemukan 8 plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 8,91 gram, 4,23 gram 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram dan 0,54 gram," ujarnya, Senin (28/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti 3 buah plastik klip berisi pil bentuk segitiga warna biru. Bukan hanya itu, pihaknya juga menemukan 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 75,87 gram, 3,55 gram 2,98 gram.

2. Tersangka mendapat narkoba dengan cara ranjau

Ilustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti

Daniel menjelaskan bahwa tersangka AFS mengaku mendapat narkotika jenis sabu dan ganja dari KM yang saat ini masih DPO. AFS menerima barang tersebut dengan cara diranjau atau mengirimkan dengan meletakkannya di titik tertentu tanpa bertemu pengirimnya, di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022.

"Tersangka AFS mendapatkan narkotika jenis ekstaiy tersebut dari saudara DN sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo," tuturnya.

3. Tersangka mendapat upah Rp1.500.000

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Daniel, AFS menerima pengiriman narkotika jenis Sabu sudah 3 kali masing-masing 100 gram narkotika jenis Sabu. Upah yang didapatkan sebesar Rp1.500.000 setiap pengiriman.

"Kemudian menerima narkotika jenis ganja baru sekali dan upah per titik pengiriman sebesar Rp50.000 serta menerima narkotika jenis ekstacy sudah 2 kali dan belum menerima upah," jelas Daniel.

Tersangka AFS menjadi perantara atau kurir narkotika sudah sejak bulan Januari 2022. Pengemudi ojol sekaligus kurir ini pun dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editorial Team

Related Article