Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madura Dibekuk Polisi Kota Malang

- Kronologi tertangkapnya pengedar sabu jaringan Lapas Madura, Junaedy ditangkap di rumah kos dengan 129,37 gram sabu siap edar dan perannya dikendalikan narapidana.
- Tersangka kedua, Andrianto ditangkap dengan 100 klip plastik sabu seberat 33,82 gram dan alat kemas di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membekuk 2 orang pengedar sabu yaitu JD alias Junaedy (35) dan AO alias Andrianto (32). Keduanya dibekuk karena mengedarkan ratusan pocket sabu yang ternyata dikendalikan jaringan di dalam Lapas Madura.
1. Kronologi tertangkapnya pengedar sabu jaringan Lapas Madura

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain menceritakan kalau kasus ini bermula dari penangkapan Junaedy di sebuah rumah kos pada Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Junaedy ini merupakan Target Operasi (TO) yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar. Sabu ini disimpan di dalam kardus dan kotak plastik yang juga berisikan sedotan, timbangan digital, dan ratusan klip plastik," terangnya pada Jumat (25/7/2025).
Saat dilakukan interogasi, ternyata Junaedy tidak bekerja sendirian. Ia berada di bawah perintah seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Pulau Madura.
"Dari keterangan tersangka, sabu ini tersebut didapat dari seseorang di salah satu lapas dengan cara diranjau di tepi Jalan Wiloso Gondang Wangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sabu ini hendak diedarkan kembali dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil," jelasnya.
2. Tersangka kedua ditangkap setelah ketahuan akan edarkan 100 pocket sabu

Setelah menangkap Junaedy, polisi juga berhasil membekuk Andrianto yang merupakan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia juga merupakan kaki tangan salah satu narapidana di salah satu lapas Pulau Madura.
"Dari tersangka Andrianto ini kita berhasil menyita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram. Kemudian juga timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," bebernya.
Daky mengungkapkan kalau Andrianto mendapatkan barang ini dengan cara diranjau di tepi Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia telah mendapat sabu seberat seberat 150 gram, kini hanya tersisa 33,82 gram karena sisanya telah terjual.
3. Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Lebih lanjut, Daky menegaskan kalau kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Kami juga akan mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," pungkasnya.