Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pendaki Gunung Semeru (pixabay.com/Ady_Fauzan)

Malang, IDN Times - Setelah 4 bulan ditutup sejak 2 Januari 2025, jalur pendakian Gunung Semeru akhirnya dibuka oleh Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun, ada beberapa peraturan baru terkait registrasi pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.

1. Gunung Semeru resmi dibuka sejak hari ini, batas pendakian sampai Ranu Kumbolo

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan kondisi status aktivitas Gunung Semeru, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Semeru pada Level II. Sehingga dinyatakan aman untuk dilakukan pendakian untuk sementara.

"Memperhatikan hal tersebut, maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 16 Mei 2025. Tapi dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

2. Tiket pendakian Gunung Semeru wajib dibayar secara online maksimal H-2 sebelum pendakian

Editorial Team

Tonton lebih seru di