Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemutusan Kerja Sama Jadi Motif Jan Hwa Diana Rusak Mobil Rekannya

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemilik CV Sentoso Seal, perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah, Jan Hwa Diana dan suami, Hendy telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait dengan pengerusakan mobil. Motif pengerusakan tersebut karena Diana memutus sepihak hubungan kerja sama dengan rekannya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, Diana dan Hendy ditetapkan tersangka atas laporan polisi nomor LPB//353 //Polrestbes Surabaya//tanggal 19 April 2025. Dia telah ditahan di Mapolres pada Kamis (8/5/2025). 

"Kemudian terkait dengan perkaranya, yaitu perkara secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang," ujar Aji di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Aji menjelaskan, pengerusakan yang dilakukan Diana itu terkait dengan hubungan kerjasama dengan seorang bernama Paul Stephnus. Kerjasama tersebut terkait dengan pembangunan kanopi di tempat Diana. 

"Jadi untuk motifnya berawal dari pelapor adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan terlapor atau tersangka," ungkapnya.

Tiba-tiba, Diana melakukan pemutusan kerjasama sepihak. Atas pemutusan itu, Diana dan Paul Stephnus terlibat cekcok.

"Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan cek-cok," jelasnya.

Perdebatan itu berujung pada pengerusakan barang berupa mobil Sedan dan Pikap. "Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor," kata dia. 

Aji menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Untuk yang dilaporkan, tetap dua orang, namun untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," terangnya. 

Atas hal tersebut Diana dan suami disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain juncto Psal 55 KUHP . Diana terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. 

Sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah, Jan Hwa Diana dan suami, Hendy akhirnya mendekam dijeruji besi. Jan Hwa Diana dibui atas laporan pengerusakan mobil.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak mengatakan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil. Ia pun datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya.

"Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir," ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Jemmy menyampaikan, dalam laporan ini, ada empat orang yang turut dilaporkan. Yakni, Jan Hwa Diana, Handy dan dua anaknya. 

"Terlapor itu kepala keluarga yaitu Pak Handy. Yang kedua itu istri yaitu ibu Janhwa Diana bersama anak dan satu karyawannya," ujarnya

Seperti diketahui, sosok Jan Hwa Diana belakangan ramai diperbincangkan usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak) gudang milik Diana di kawasan Margomulyo soal kasus penahanan ijazah. Diana bahkan telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh sejumlah mantan karyawan.

 Dia dilaporkan karena tak kunjung menyerahkannya ijazah yang ditahan.Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sampai turun tangan menangani polemik tersebut. Namun Diana tak mengaku telah menahan ijazah karyawannya. 

Kasus penahanan ijazah ini berujung pada penyegelan gudang milik Diana di Margomulyo. Penyegelan tersebut karena CV Sentoso Seal tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us