Pemprov Sebut Usulan UMK 2025 dari Kabupetan/Kota Sebesar 6,5 Persen

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, Rabu (18/12/2024). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengaku telah menerima usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Hasan Mangale mengatakan, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim usulannya. Ia membeberkan kalau usulan dari kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Kalau usulannya sama 6,5 persen," ujarnya.
Usulan dengan besaran 6,5 persen ini, juga sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025. Sementara untuk UMK 2025 di 38 kabupaten/kota, Hasan menyebut akan ditetapkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. "Tunggu saja," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengaku telah mendapatkan bocoran bahwa UMK akan disamakan kenaikannya UMP. Yakni 6,5 persen.
Penetapan besaran sesuai dengan 6,5 persen ini, lanjut Nurudin, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. "Kalau UMK InsyaAllah sesuai Permenaker 16/2024 naik sebesar 6,5 persen," katanya.
Kendati sudah sesuai dengan Permenaker, Nurudin menegaskan bahwa serikat buruh atau pekerja ingin daerah di luar Ring 1, nominal kenaikannya mendapatkan diskresi dari Pj Gubernur Jatim. Sehingga bisa di atas 6,5 persen.
"Kita minta yang di luar ring 1 naiknya sebesar nominal kenaikan Surabaya, yaitu Rp300 ribu. Untuk memperkecil disparitas," tegasnya.