Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan. Pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.
"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepada Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).