Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Surabaya Buka Suara Soal Laporan Pengusaha ke Ombudsman

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Surabaya buka suara soal pelaporan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI Perwakilan, Jawa Timur. Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur soal penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.  

Dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025) kemarin, Diana melapor terkait penyegelan yang tak kunjung dibuka oleh Pemkot Surabaya. Diana mengaku, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.

Kadis PMTSP Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, persyaratan Diana terkait pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sehingga, pihaknya belum bisa memproses izin tersebut.

"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa di proses lebih lanjut," ujar Lasidi, Jumat (9/5/2025). 

Lasidi menuturkan, pihaknya telah pemberitahuan mengenai kekurangan persyaratan pengurusan TDG telah disampaikan Pemkot Surabaya melalui aplikasi Online Single Submition (OSS).

"Kan itu lewat aplikasinya OSS (Inline Single Submition) itu loh yang punya nya pusat itu loh. Lah itu kan online-online gitu kan. Kalau misalnya dia nge-upload ya nanti kekurangannya apa itu kan di diberitahukan secara online," terangnya. 

Sebelumnya, pemilik UD Santoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur soal penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya. Pelaporan tersebut sebelum Diana ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025).

Dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025) kemarin, Diana melapor ke Ombudsman terkait penyegelan yang tak kunjung dibuka oleh Pemkot Surabaya. Diana mengaku, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.

‘’Pemohon minta segel gudang dibuka hari (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,’’ kata Diana dalam surarnya.

Diana juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG. Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar.

"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,’’ jelasnya. 

Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperliuan maintenance gudang, seperti pemeriksaam instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain. Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,’’ jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, surat Diana minta perlindungan hukum ke Ombudsman, sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak ber-TDG. 

‘’Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,’’ kata Agus.

Menurut Agus, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya, minta dokumen pendukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai. 

"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," jelas Agus. 

Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag terkait adanya indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDP yang diajukan Diana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us