Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya membuka tiga posko pengaduan penahanan ijazah karyawan. Pembukaan posko tersebut menyusul adanya polemik penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh perusahaan bernama UD Sentoso Seal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, posko akan mulai dibuka pada Kamis (17/4/2025). Posko pengaduan penahanan ijazah ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja.
“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” ujar Eri di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.
“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.
Adapun tiga lokasi posko pengaduan berada di Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko akan dibuka selama tiga bulan.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Eri.
Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil. Selain, itu posko diharapkan dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ahmad Zaina menambahkan, semua laporan akan diterima dengan catatan perusahaan berada di Kota Surabaya. Pengadu bisa datang dengan membawa bukti, seperti surat tanda terima penahanan ijazah.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Zaini.
Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor. “Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah kami selesai,” pungkasnya.


















